Bagi Anda Pecinta Togel Online Yang Sedang Mencari BO Togel Dan Casino Online Yang Terpercaya Ini Kami Recommend Yang Sudah Teruji Sangat Terpercaya Di WWW.KASIR4D.INFO | Untuk Situs Agen Domino99 Dan BandarQ Terbesar Di Asia Di : WWW.HONDAQQ.COM, WWW.ZUMAQQ.ORG, WWW.GALERIQQ.COM Dengan Kesempatan Menang Besar Yang Sangat Terbuka Loh...!!!

Header Ads

agen togel, bandar togel, casino online terpercaya
agen domino 99, bandarq, poker online terpercaya
agen bandarq, domino 99, bandar poker online terpercaya
agen bandarq, bandarq, domino 99, bandar sakong, sakong online

Kasus Dugaan Pelecehan Pasien di National Hospital Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Pelecehan Pasien di National Hospital Segera Disidangkan

DUNIA BERITA - Berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap pasien, W, di Rumah Sakit National Hospital Surabaya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (26/2/2018).

Jaksa peneliti yang menangani, Damang Anubowo SH sudah selesai mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya dinilai sudah memenuhi bukti untuk dibawa persidangan.

Berkas atas nama tersangka Junaedi, selaku perawat National Hospital dilimpahkan penyidik, 8 Februari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo SH, menjelaskan setelah pihak kejaksaan menyatakan P21, kini tinggal menunggu pelimpahan tahap 2.

Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke kejaksaan.

"Untuk tahap 2, tergantung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kami siap menerima kapan saja tersangka dan barang buktinya dilimpahkan," tutur Didik Adyotomo.

Jaksa yang biasa dipanggil Dadit, menegaskan biasanya setelah berkas dinyatakan sempurna tidak sampai sepekan dilimpahkan oleh penyidik.

"Begitu dilimpahkan kami akan mempersiapkan sidang tersangka ke PN Surabaya," paparnya.

Seperti diketahui, tersangka Junaedi diduga melecehkan salah seorang pasien berinisial W saat dalam perawatan di RS National Hospital.

Kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian polisi setelah video pengakuan korban pada perawat atas perbuatan cabul yang dilakukan.

Video berdurasi 52 detik itu juga menjadi viral di media sosial (Medsos).

Junaedi pascaunggahan video, Junaedi sempat buron dan akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah bersembunyi di salah satu hotel di Surabaya.

Junaedi dalam kasus dugaan pencabulan dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.

Pasal yang dipersangkakan pasa Junaedi, lelaki yang berprofesi perawat itu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 1Photodiva. Diberdayakan oleh Blogger.